Audit atas Laporan Keuangan
Merupakan jasa dimana auditor akan menerbitkan suatu pernyataan pendapat atas penyajian laporan keuangan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Dalam pemberian jasa ini auditor akan menguji kewajaran dari laporan keuangan dan memastikan bahwa sistem pengendalian internal yang dimiliki perusahaan sudah mampu atau belum untuk mendeteksi dan mencegah adanya salah saji. Jasa ini merupakan jasa utama yang kami berikan dan yang paling banyak diminati oleh perusahaan-perusahaan. Hasil akhir yang diterbitkan dari jasa audit atas laporan keuangan adalah Laporan Auditor Independen.
Review atas Laporan Keuangan
Tujuan suatu revieu atas laporan keuangan adalah untuk memungkinkan seorang praktisi untuk menyatakan apakah, atas dasar prosedur yang tidak menyediakan semua bukti sebagaimana yang disyaratkan di dalam audit, terdapat hal-hal yang menjadi perhatian praktisi yang menyebabkan praktisi yakin bahwa laporan keuangan tersebut tidak disajikan, dalam semua hal yang material, sesuai kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Lingkup suatu revieu atas laporan keuangan jauh di bawah lingkup suatu audit atas laporan keuangan, sehingga auditor dalam memberikan jasa revieu atas laporan keuangan tidak memberikan opini. Hasil akhir yang diterbitkan dari jasa revieu atas laporan keuangan adalah Laporan Akuntan Independen.
Kompilasi Laporan Keuangan
Kami akan membantu anda menyusun dan menyajikan laporan keuangan anda berdasarkan keahlian kami dalam akuntansi dan pelaporan keuangan. Oleh karena suatu perikatan kompilasi bukan merupakan suatu perikatan asurans, kami tidak diwajibkan untuk melakukan verifikasi atas keakuratan dan kelengkapan informasi. Oleh karena itu, kami tidak menyatakan suatu opini audit atau kesimpulan reviu mengenai apakah disajikan dan disusun sesuai kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Hasil akhir dari kompilasi laporan keuangan adalah Laporan Kompilasi Praktisi.
Prosedur yang Disepakati (Agreed Upon Procedure)
Kami melaksanakan prosedur bersifat audit yang telah disepakati oleh kami dan klien serta pihak ketiga yang tepat, dan agar kami melaporkan temuan faktualnya. Oleh karena kami hanya memberikan suatu laporan atas temuan faktual dari prosedur yang disepakati, kami tidak menyatakan keyakinan. Sebagai gantinya, pengguna laporan prosedur yang disepakati melakukan penilaian atas prosedur dan temuan yang kami laporkan serta mengambil kesimpulan dari pekerjaan yang kami lakukan sesuai dengan kepentingannya. Hasil akhir dari jasa prosedur yang disepakati adalah Laporan Prosedur yang Disepakati.
Uji Kelayakan (Due Diligance)
Uji kelayakan (due diligence) adalah aktivitas investigasi atau audit riwayat keuangan yang dilakukan oleh calon investor terhadap perusahaan di mana dia hendak menanamkan modal. Tujuannya agar investor tidak salah langkah ketika memutuskan untuk melakukan investasi pada suatu entitas.
Jasa Lainnya
1. Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
2. Administrasi Perpajakan
3. Konsultasi Bisnis
4. Penyusunan sistem akuntansi dan Standar Operating Procedure (SOP)
5. Pelatihan Akuntansi
