Kantor Akuntan Publik (KAP) Ketut Budiartha dan Anggiriawan awalnya adalah KAP perorangan dengan nama KAP Drs. Ketut Budiartha, MSi. Didirikan sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: KEP-182/KM.17/1999 tanggal 2 Februari 1999 dengan ijin usaha nomor 99.2.0294.

Pada tahun 2019 diputuskan untuk mendirikan KAP berbadan hukum persekutuan perdata. Sesuai dengan akta pendirian persekutuan perdata nomor 4 tanggal 15 Maret 2019 Notaris Luh Gde Ranita Nagoyawati, SH, MKn, didirikan KAP Ketut Budiartha dan Anggiriawan.

Izin-izin yang dimiliki:

  1. Izin usaha dari Menteri Keuangan nomor 321/KM.1/2019 tanggal 1 Juli 2019 dengan nomor ijin usaha 19.2.1266.
  2. Terdaftar OJK sektor perbankan nomor STTD.KAP-044/PM.223/2019
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak 91.530.521.3-901.000
  4. Terdaftar pada BPK RI nomor STT 422/STT/VIII/2021

Visi

Menjadi KAP yang Profesional dan Meningkatkan Efisiensi Usaha Klien.

Misi

  1. Memberikan jasa profesional akuntan publik dengan kompetensi tinggi, integritas, objektif dan sesuai standar profesional yang berlaku.
  2. Meningkatkan kapabilitas SDM melalui pendidikan professional berkelanjutan dan pelatihan lain yang terkait.
  3. Memberikan nilai tambah bagi klien dengan meningkatkan efisiensi usaha
Company profile dapat didownload di SINI