Kantor Akuntan Publik (KAP) Ketut Budiartha dan Anggiriawan awalnya adalah KAP perorangan dengan nama KAP Drs. Ketut Budiartha, MSi. Didirikan sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: KEP-182/KM.17/1999 tanggal 2 Februari 1999 dengan ijin usaha nomor 99.2.0294.
Pada tahun 2019 diputuskan untuk mendirikan KAP berbadan hukum persekutuan perdata. Sesuai dengan akta pendirian persekutuan perdata nomor 4 tanggal 15 Maret 2019 Notaris Luh Gde Ranita Nagoyawati, SH, MKn, didirikan KAP Ketut Budiartha dan Anggiriawan.
Izin-izin yang dimiliki:
- Izin usaha dari Menteri Keuangan nomor 321/KM.1/2019 tanggal 1 Juli 2019 dengan nomor ijin usaha 19.2.1266.
- Terdaftar OJK sektor perbankan nomor STTD.KAP-044/PM.223/2019
- Nomor Pokok Wajib Pajak 91.530.521.3-901.000
- Terdaftar pada BPK RI nomor STT 422/STT/VIII/2021
Visi
Menjadi KAP yang Profesional dan Meningkatkan Efisiensi Usaha Klien.
Misi
- Memberikan jasa profesional akuntan publik dengan kompetensi tinggi, integritas, objektif dan sesuai standar profesional yang berlaku.
- Meningkatkan kapabilitas SDM melalui pendidikan professional berkelanjutan dan pelatihan lain yang terkait.
- Memberikan nilai tambah bagi klien dengan meningkatkan efisiensi usaha
